Diduga Dua Drum Aspal Sisa Proyek Ditilep, Lalu Kualitas Pekerjaan Jalan Jadi Seperti Apa?

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Belum lagi genap sepekan jalan Dukuh Pesanggrahan dan Dukuh Pandansari, Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah (Jateng), selesai diaspal namun dua drum aspal sisa proyek yang seharusnya menjadi laporan pemeriksaan justru lenyap yang diduga berpindah tangan ke penadah.

Diduga dua drum aspal tersebut dijual Kepala Desa Lebakbarang ke mantan pekerja proyek jalan tersebut yang merupakan warga lain Kecamatan.

Dari informasi yang dikumpulkan, ada unsur kesengajaan untuk menyisakan dua drum aspal yang nantinya akan dijual padahal hasil pekerjaan pengaspalan jalan belum diperiksa oleh pihak kecamatan.

Kuat dugaan mutu atau kualitas jalan aspal yang belum sepekan rampung berpotensi menjadi temuan lantaran ada pengurangan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk mengecek kebenaran tersebut sorotnews menguhubungi Wahyo, warga Kecamatan Petungkriyono yang menjadi tenaga ahli dalam proyek pengaspalan jalan Dukuh Pesanggrahan, Desa Lebakbarang.

Melalui sambungan telepon Wahyo mengakui telah membeli dua drum aspal dari tangan Kades Lebakbarang usai pekerjaan rampung, lalu dua drum aspal ia angkut pada malam hari.

“Saya beli dari Kades Sapto dua drum sisa proyek pengaspalan,” aku Wahyo, Kamis, (7/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa dua drum aspal yang dibeli bermerek Muara Perdana (MP) seharga Rp 1,7 juta per drum dalam kondisi satu utuh dan satunya lagi sudah dibobok atau dibuka.

“Saya sendiri yang membobok drum aspal tersebut,” ungkap Wahyo.

Sementara itu Kades Lebakbarang, Sapto saat hendak dikonfirmasi di kantornya justru kabur saat melihat Sorotnews datang.

Yang bersangkutan terkesan tidak menghiraukan kedatangan Sorotnews dan memilih pergi naik motor meninggalkan kantornya.

Sorotnews berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon juga tidak merespon panggilan.

Staf yang ada di kantor desa juga tidak berani menjawab pertanyaan dan lebih memilih menghindar dari urusan Kadesnya.

Terpisah Camat Lebakbarang, Paijal Imron menegaskan bahwa penjualan aspal harus melalui berita acara, itupun semua perangkat desa juga harus mengetahuinya.

“Kalau sengaja dijual sendiri itu yang tidak boleh,” katanya menjelaskan.

Ia menjelaskan penjualan aspal kalau hasilnya masuk rekening desa tidak menjadi soal. Kalau untuk kegiatan yang lain harus ada berita acaranya berdasarkan kesepakatan.

“Yang penting tidak digunakan untuk pribadi,” kembali dia menegaskan.

Kemudian terkait penjualan dua drum aspal tersebut, kata dia, pihaknya belum menerima konfirmasinya apakah memang dijual atau digeser ke dukuh lain.

“Saya belum tahu jadi harus dikonfirmasi dulu,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, proyek pengaspalan jalan Dukuh Pesanggrahan dan Pandansari dengan volume 1.057 meter persegi menghabiskan anggaran sebesar Rp. 80.648.800 bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *