Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan Kota bersinergi dengan TNI dan Pemerintah serta dibantu warga masyarakat terus melakukan razia dan edukasi larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan hingga ke desa-desa maupun kelurahan, Selasa (10/5/2022).
Dalam kegiatannya, Petugas Gabungan menyusuri lokasi lokasi yang disinyalir dijadikan tempat untuk menerbangkan balon udara, seperti di lapangan dan persawahan, serta memberikan himbauan kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara.
Seperti diketahui bahwa salah satu tradisi masyarakat Kota Pekalongan saat perayaan Lebaran adalah dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai dengan petasan. Namun, kegiatan ini dilarang oleh Undang Undang dan tentunya sangat membahayakan.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Ipda Purno Utomo, S.H., mengatakan, “kegiatan razia balon udara dan petasan ini dilakukan oleh seluruh personel Polres Pekalongan Kota, dan jajaran Polsek. Razia ini tidak hanya dilakukan sampai sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang,” katanya.
Kasubsi penmas menyampaikan, menerbangkan balon udara dan petasan ini bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat, mulai dari kebakaran, merusak rumah warga, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon.
“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya,” pungkas Kasubsi Penmas.