Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Tim Opsnal sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil Ringkus dua pelaku residivis jambret antar kota yang selama ini meresahkan emak emak di kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim
“Pelaku utama yang tertangkap (HR) dan (DS) merupakan pelaku penjambretan di kabupaten Tanjabtim berdasarkan adanya laporan enam korban penjambretan dengan lokasi berbeda,”ungkap Kapolres Tanjabtim Akbp Andi M Ichsan Usman SH S.Ik saat gelar konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/4)
Menurut Kapolres, Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor suzuki fu hitam dengan nopol BH 5414 NE, Pelaku berasal dari kelurahan tanjung pasir danau teluk Kota Jambi Sebrang
“Awal mula kedua pelaku (HR) dan (DS) berangkat dari kelurahan tanjung pasir menuju Kabupaten Tanjabtim dengan cara berboncengan, kemudian kedua pelaku mencari mangsa/korban terutama perempuan yang menggunakan sepeda motor serta memakai perhiasan emas kalung atau gelang, setelah memepet kendaraan korban, pelaku DS menarik paksa perhiasan dari tubuh korban, sementara pelaku HR membawa kendaraan motor, setelah berhasil melakukak aksinya kedua pelaku membawa perhiasan ke Kota Jambi untuk di jual dengan harga miring tanpa di lengkapi surat menyurat,” terang Andi M Ichsan
Selain itu, menurut Andi M Ichsan, ada enam pelaku,dua sudah diamankan,satu sudah di tembak mati di jambi,karna mencoba melakukan perlawanan dan menombak kanit resmob polda Jambi, tiga tersangka masih dalam pengejaran dan berstatus Dpo.
“Akibat kejadian ini pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP junto pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya