Belum 1x 24 jam Pelaku Pencurian dan Pemberatan di Desa Bahitom Diamankan Polsek Murung

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

MURUNG RAYA, KALTENG – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap jajaran Polsek Murung, Rabu (11/05/2022).

Pelaku beraksi di Jalan Jendral Sudirman Rt. 05 Rw. 01 Desa Bahitom Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya  Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Namun belum sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil diringkus.

Pelaku berinisial R (30) warga Jalan Sentosa Bahitom Rt.02 Desa Bahitom Rt. 006 Rw. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) Buah Laptop merk ACER warna hitam, 1 (satu) Buah Note book Merk TOSHIBA Warna Hitam Merah,  Salon Bluetoot warna hitam putih dengan merk GMC, Kipas Angin Meja,  dan sarang burung walet kurang lebih seberat 2 Ons. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.950.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE mengatakan, kasus pencurian terungkap saat korban dan suaminya baru tiba di rumahnya di Desa Bahitom, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, lalu suami korban masuk ke dalam rumah mendapati kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan.

Selanjutnya, mereka kembali mengecek barang di dalam rumah dan ada beberapa barang yang hilang.

“Korban baru tiba dan kaget melihat rumahnya berantakan dan setelah mencek barang-barang berharga telah raib,” kata Iptu Widodo, Kamis (12/05/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 5e KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *