Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Batang menjatuhkan sanksi denda kepada CV. Bhadrika Abadi.
Sanksi diberikan setelah pelaksana proyek penebingan di ruas Jalan Brayo-Wates mengalami keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPU PR, Endro Suryono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan penerapan sanksi denda sesuai dengan regulasi adalah setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru dikalikan satu per seribu.
“Hasilnya kurang lebih Rp 650 ribu. Jadi besaran denda sesuai taksiran saya perhari sekitar segitu dan pasti akan dipotong ndak mungkin tidak,” jelas Endro, dikantornya, Kamis (19/5/2022).
Adapun permintaan perpanjangan waktu 20 hari oleh pelaksana, lanjut dia, regulasi telah mengatur bila pekerjaan telah berjalan 10 hari maka dendanya dihentikan.
Endro pun menjelaskan tentang perpanjangan waktu 20 hari bila tidak juga selesai maka dalam aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ada konsekuensi bayar denda.
“Tapi Alhamdulillah informasi yang terakhir saya terima sudah 80 persen pekerjaannya dan sisanya 20 persen cuman urugan sertu,” terangnya.
Selain diberikan sanksi denda, kata dia, pelaksana proyek juga diminta membongkar batu-batu besar yang dijadikan material tebing tanpa dibayar.
“Sudah saya suruh bongkar semua pekerjaanya dan informasi dari konsultan juga ada evaluasi yang dilakukan seperti test core drill,” bebernya.
Sementara itu Direktur CV. Bhadrika Abadi yang menjadi pelaksana proyek tidak merespon konfirmasi, melalui pesan maupun panggilan dari media Sorotnews.
Sebagai tambahan informasi, proyek penebingan Jalan Brayo-Wates dibiayai oleh APBD Kabupaten Batang Tahun 2022.
Nilai kontrak kerja mencapai Rp. 712.113.680,02 yang harus selesai dalam waktu 90 hari kerja mulai 18 Febuari hingga 18 Mei 2022.