Tahap II Penyidikan Tersangka Pembunuhan Kasus Double O

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

KOTA SORONG, PAPUA BARAT – Setelah menjalani serangkaian penyidikan , 3 (tiga) orang tersangka pembunuhan Khani Rumaf yang terjadi pada hari Senin (24/01/2022) di Jalan Sungai Maruni km 10 masuk Kelurahan Sawagumu Kota Sorong dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Kanit Tipidter Ipda I Made Bayu D. Putra S.Trk bersama Bripka Syaiful Anam SH, Bripka Fandi Fadli SH dan Brigadir Erdin diterima oleh Jaksa penyidik atau Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Sorong.

Adapun nama ketiga tersangka adalah H (25), MTL alias Latu alias Moce (18) dan ST alias Refy (28) beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah pisau, baju dan kain putih.

Kasat Reskrim Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.TK S.IK saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa untuk tersangka H kita sangkakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP, Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan Pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP, sedangkan untuk tersangka MTL dan ST disangkakan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Setelah berkas perkara di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong maka nantinya ketiga tersangka tersebut akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Sorong untuk membuktikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ancaman hukuman penjara pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan (moord) yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu serta paling lama 20 tahun penjara, sedangkan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *