Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURA, KALTENG – Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Doni turut memusnahkan hasil sitaan barang bukti knalpot brong yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Murung Raya, bersama unsur Forkopimda lainnya.
Kinerja kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya dalam rangka penertiban knalpot brong itu mendapat apresiasi dari DPRD setempat.
Menurut ketua DPRD Mura Doni, bahwa tindakan tegas tersebut sebagai upaya menciptakan kendaran yang ramah lingkungan dari segi suara dengan memperhatikan standar teknis ketentuan yang berlalu.
“Karena teman-teman kepolisian bertindak atas segala keluhan dari masyarakat terutama dalam bulan ramadan ini saudara kita melaksanakan ibadah solat taraweh, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman demi kelancaran beribadah,” sebut Doni, Jumat (22/04/2022)
Politisi PDIP ini mengajak agar masyarakat tetap menggunakan knalpot yang berstandar teknis dengan ramah lingkungan. “Tentu suaranya tidak mengganggu dan berdamai dengan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas AKP Suprianto, SH menyebutkan bahwa jumlah barang bukti knalpot brong hasil sitaan razia hunting serta stasioner berjumlah 64 buah sejak bulan februari hingga bulan Maret 2022, karena dinilai tidak memenuhi standar teknis.
“Keberadaan knalpot brong atau bising ini kerap menjadi keluhan masyarakat terkait adanya suara yang sangat mengganggu,” kata Suprianto.