Wacana Pembentukan Kecamatan Puruk Bondang, Ini Kata Rumiadi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

PURUK CAHU, KALTENG – Sempat beberapa tahun wacana pembentukan Kecamatan Puruk Bondang belum bisa terlaksana, akibat adanya beberapa kendala baik itu yang terjadi di lapangan maupun secara kebijakan yang dibahas akhirnya apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terlaksana.

Wacana pembentukan Kecamatan Puruk Bondang merupakan pemekaran dari Kecamatan Laung Tuhup dalam waktu dekat akan terlaksana dengan menetapkan Desa Maruwei sebagai Ibukota Kecamatan.

Menurutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, saat ini progresnya hanya melengkapi administrasi terkait dengan pembentukan atau pemekaran Kecamatan Puruk Bondang.(21/04/20)

“Saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi yang masih kurang saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, ada beberapa persyaratan yang masih dipenuhi,” kata Legislator PDIP Mura ini.

Rumiadi menyampaikan, jika tidak ada kendala peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan Puruk Bondang itu sendiri ditargetkan akan dilaksanakan pada Agustus 2022 bersamaan dengan moment bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Murung Raya.

“Pada dasarnya pembentukan Kecamatan Puruk Bondang ini adalah suatu keinginan dari masyarakat dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura serta kami di DPRD Mura,” tambah Rumiadi.

Kemudian, dirinya juga mengutarakan bahwa tidak menutup kemungkinan wacana Kecamatan Tanah Siang juga akan ditindaklanjuti oleh pihaknya mengingat terdapat 27 desa yang ada di Kecamatan Tanah Sian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *