Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
PURUK CAHU, KALTENG – Pada saat ini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran idul fitri asalkan sudah memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dalam aktivitas mudik tetap harus mentaati protokol kesehatan dengan melakukan 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Tidak perlu ada syarat tertentu yang sifatnya mengekang, namun masyarakat tetap harus mentaati protokol kesehatan dan juga telah melakukan vaksinasi,” kata Doni, Senin (18/04/2022).
Legislator PDIP Mura ini menghimbau masyarakat yang hendak mudik lebaran Idul Fitri agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Labih lanjut, meski saat ini pandemi sudah melandai, kata dia, namun upaya mewaspadai kembali meningkatnya pandemi Covid-19 harus tetap dijaga.
Sehingga masyarakat yang hendak mudik dan berlebaran bersama keluarga juga aman. Sebab pada tahun 2021 pemerintah melarang mudik lebaran karena pandemi yang parah.
“Terkait masalah mudik pada tahun kemarin pemerintah menghindari kegiatan yang mengakibatkanpengumpulan di suatu daerah, karena salah satu penyebab penyebaran pandemi Covid-19 yakni ketika adanya kerumunan warga,” tukasnya.