Pelaku Pembunuhan Pria di Tambora Berhasil Diamankan Polisi, Mereka Semua Diduga Jaringan Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Polisi berhasil ungkap penemuan mayat seorang pria yang ditemukan tewas di sebuah gang kecil di daerah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Korban diketahui berinisial SM (49) ditemukan dalam posisi tergeletak dengan berlumuran darah pada selasa, 5/7/2022.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas gabungan baik dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Jatanras polda Metro Jaya dan polsek tambora berhasil menemukan titik terang untuk mengungkap kasus tersebut

“Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku pembunuhan, antara pelaku dengan korban merupakan sindikat narkoba,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono, Jumat, 8/7/2022.

Menurut Joko, mereka ini antara pelaku dengan korban merupakan sindikat jaringan narkoba

keempat pelaku yang diamankan berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

“Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 diantaranya kita amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang Banten,” kata Joko.

Sementara, polisi masih mencari 4 DPO lainnya. Termasuk pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.

Lanjut Joko menjelaskan mereka yaitu korban bersama dengan 8 orang merupakan pengedar Narkoba

Kemudian terjadi keributan diantara mereka. Pelaku dianggap memberikan informasi tentang peredaran narkotika kelompoknya kepada polisi.

“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” terangnya

Korban dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak.

“Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang, tempat dimana biasanya kelompok ini melaukan transaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 thn penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *