Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Petugas dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir.

Bacaan Lainnya

Penetapan tiga tersangka baru tersebut berdasarkan penemuan fakta dalam proses persidangan terhadap lima tersangka sebelumnya.

“Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022) saat dikutip dari akun Instagram resmi @ditreskrimum_pmj

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Dalam Ketiganya tersebut memiliki peran yang berbeda – beda.

Selain ketiga tersangka baru, polisi juga sudah menetapkan Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia turut juga dalam membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.

“DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran,” tutup Kabid humas

Dalam perihal kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *