Pemkot Pekalongan Tanggung Iuran Kepesertaan Jamsostek Bagi 1000 Pekerja Informal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan berencana akan menggratiskan biaya kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 1000 pekerja di sektor informal yang memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan ada enam katagori pekerja informal yang diprioritaskan akan ditanggung kepesertaanya oleh pemerintah.

“Di antaranya, penggali kubur, penarik becak, sopir angkot setoran, pemijat disabilitas, lebe non PNS dan pengatur lalu lintas tuna rungu,” ungkap dia, Kamis (21/7/2022).

SBS, sapaan karib, Sri Budi Santoso, menuturkan kebijakan Pemkot Pekalongan tersebut merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi walikota dan wakilnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun syarat dan ketentuanya adalah
peserta yang diusulkan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan maksimal usia 60 tahun.

Kemudian, lanjut dia, lurah dan camat diminta untuk menyampaikan informasi program ini sekaligus mendata warganya yang memenuhi syarat.

“Ini berlaku hanya satu kepersertaan untuk tiap kepala keluarga karena perkelurahan jumlah penerimanya sudah ditetapkan menyesuaikan proporsi penduduk yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terangnya.

SBS menambahkan pihak kelurahan juga diminta untuk mengusulkan warganya melalui formulir pendaftaran dan rekapan datanya akan diverifikasi oleh pihak Dinperinaker bersama BP Jamsostek.

“Yang lolos verikasi nantinya akan ditetapkan melalui SK Walikota dan setelah itu pemerintah akan membayar kepesertaanya ke BP Jamsostek,” jelas SBS.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana menyebut jumlah kepersertaan BP Jamsostek di Kota Pekalongan masih tergolong rendah yakni 10 persen dari 120 ribuan angkatan kerja yang ada.

Untuk menikan peserta aktif salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng pemerintah daerah melalui program kerjasama peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah undang-undang.

“Iuran yang dibayarkan pemerintah per kepala cukup murah yakni Rp 16800 perbulan untuk JKK dan Rp 6800 untuk JKM,” katanya.

Farah menjelaskan manfaat bagi peserta yakni perlindungan yang didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, akan ada santunan sebesar Rp 42 juta untuk kasus meninggal biasa dan Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja.

Selanjutnya layanan beasiswa pekerja yang memiliki anak atau ahli waris maka akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa Rp174 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *