Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menyebut praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan korban ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Pekalongan, tidak bisa dibenarkan.
“Apapun alasanya tindakan memotong bantuan sosial baik itu BLT DD maupun PKH tidak bisa dibenarkan,” ucap Agus Dwi Nugroho, di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Agus menegaskan meski sudah melalui musyawarah namun kalau ketentuanya salah tetap saja tidak bisa dibenarkan apalagi itu sepihak.
Adapun pembangunan pagar makam secara swadaya juga tidak dibenarkan karena dua hal yang berbeda karena sumber dananya menggunakan potongan bantuan sosial yang dikumpulkan.
“Kalau itu bantuan sukarela nominalnya terserah warga. Jadi tidak bisa kalau setelah terima bantuan langsung disuruh bayar, apalagi besaranya 400 ribu rupiah,” tegas Agus Dwi Nugroho.
Agus pun memberikan rujukan aturan yang mempertegas adanya larangan pemotongan bantuan sosial secara sepihak seperti,
– Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Angaran 2022 di mana ketentuan terkait BLT Desa :
1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40% dari pagu dana desa setiap desa dilaksanakan selama 12 bulan.
2. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM.
“Kalau BLT DD kami tetap berpatokan di Perbup tersebut yaitu Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM,” jelas Agus.
Kemudian Di Perbup Nomor 69 Tahun 2021 juga sudah jelas jumlah besaran BLT DD per penerima. Jadi apapun alasannya tidak boleh ada potongan.
Agus menambahkan bahwa BLT yang diberikan tiap bulan pada pasal itu menyebut pembayaran BLT desa kepada KPM di mulai pada bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak tiga bulan secara sekaligus. Artinya bisa tiap bulan, dua bulan dan maksimal tiga bulan sekaligus.
“Kalau untuk BLT PKH kami tidak tahu mas, mungkin bisa diklarifikasi ke Dinsos,” ujarnya.