Terkesan Ngeyel, Kerjakan Proyek Pakai Cara Manual, Rekanan Ini Terancam Dapat Teguran

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 2 Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan terancam mendapat teguran. Pasalnya, proses pengerjaan tidak sesuai kontrak.

Dari pantauan maupun informasi yang dihimpun Sorotnews dilapangan, proyek senilai Rp. 360.276.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tersebut dikerjakan seadanya, tanpa mempertimbangkan kelayakan, seperti tidak adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, pantauan terlihat peralatan yang digunakan pun manual alias hanya mengandalkan cangkul tanpa mesin pengaduk semen atau molen yang hanya menjadi pajangan di lokasi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zaenuri mengungkapkan pihaknya akan mengambil tindakan bila terbukti tidak sesuai isi kontrak.

“Kalau itu benar manual saya akan tegur dulu. Kita akan perintahkan bongkar ketika hasil dari manual itu jelek,” kata dia di kantornya, Rabu (24/8/2022).

Ia pun menyebut adanya kewajiban untuk mematuhi isi kontrak bagi pelaksana proyek namun kerap tidak diindahkan seperti tidak memakai helm, sepatu boot atau Alat Pelindung Diri (APD) padahal sudah disediakan.

Bila diketahui aturan itu tidak dilaksanakan, lanjut dia, maka resikonya langsung dapat surat teguran dan kalau tidak ditanggapi berlanjut kepada pemberian Surat Peringatan (SP) satu dan seterusnya.

“Kemudian meski syarat K3 sudah dipenuhi namun dalam pelaksanaanya tidak dilakukan maka tetap akan menjadi poin wanprestasi,” tegas dia.

Zaenuri juga menjelaskan tentang larangan pekerjaan secara manual karena akan mempengaruhi kualitas. Adapun penggunaan mesin pengaduk atau molen dibanding manual akan terlihat dari konsistensi adukan.

“Molen jelas akan lebih sempurna hasilnya sedangkan manual akan berkurang kualitasnya lantaran faktor tenaga manusia akan semakin menurun sehingga molen sesuai syarat wajib digunakan,” jelas dia.

Sementara itu, Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) CV Forcadela, Kurniawan, melalui pesan what’s app tidak merespon konfirmasi yang dilakukan oleh Sorotnews, bahkan kontak juga diblokir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *