Sengketa Lahan di PT. NKU Bumi Tama Guna Jaya AGRO Regional Pundu Masih Ulet

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Moko.

KATINGAN, KALTENG – Masyarakat desa Pundu, kabupaten kota Waringin Timur kecamatan Cembaga Hulu, Menuntut hak lahan seluas seratus hektar, Kamis 15/09/2022.

“Bersama warga masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan seluas seratus hektar mendatangi lokasi lahan mereka yang berada di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. NKU BumiTama Guna Jaya AGRO,” kata Najir, salah satu warga Desa Pandu.

“Mereka meminta untuk tidak ada kegiatan agar aktivitas PT NKU pada lokasi lahan tersebut untuk diberhentikan sementara, hingga persoalan selesai antar kedua belah pihak yaitu pihak kami warga masyarakat petani dan pihak perusahaan,” jelasnya.

“Yang jelas kami minta persoalan itu selesai dengan baik, tidak merugikan masyarakat agar tetap terjalin hubungan yang baik untuk ini kami sebagai warga negara masyarakat yang baik dan mentaati peraturan pemerintah menghentikan kegiatan sementara dilahan kami dengan memasang portal disetiap blok,” tegasnya.

Pemerintah diminta harus tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik perusahaan.

Hendrik, salah satu warga kepada wartawan Sorot News juga menyatakan, persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Pundu kecamatan Cembaga Hulu dan PT. NKU terkait permasalahan lahan plasma, sehingga masyarakat minta kejelasan dan penyelesaian sesegera mungkin agar tidak berlarut larut.

“Sejak tahun 2007 dan penamaan di tahun 2010 tersebut ada ke sepakat dibahas terkait plasma masyarakat dengan pihak perusahaan PT NKU tetapi sampai sekarang tahun dua ribu dua dua kami sebagai masyarakat tidak ada kejekejelasan yang jelas dari perusahaan bahkan kami masyarakat tidak pernah mendapat hasil kebun seluas seratus hektar sepersen pun,” tegasnya.

Pemasangan portal dilahan masyarakat untuk tidak ada aktivitas, seperti kegiatan memanen buah kelapa sawit sementara sengketa lahan sebelum ada ketetapan dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT NKU.

Menurut keterangan Hendrik Lahan seluas seratus hektar di miliki dua puluh masyarakat petani sebenarnya sudah beberapa kali mediasi dan selalu hanya diberikan janji janji, kami pun melakukan mediasi kembali dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT NKU pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022; di aula Polsek Cembaga Hulu dalam mediasi belum ada ke sepakat antara kami masyarakat petani pemilik lahan seluas seratus hektar dengan pihak perusahaan PT NKU,

Lanjutnya Hendrik, “meminta kepada pemerintah daerah khusus Bupati untuk membantu menyelesaikan permasalah sengketa lahan yang mereka hadapi sekarang ini dan menindak tegas kalau perlu mencabut ijin kepada perusahaan PT yang nakal,” ungkapnya.

Sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sudah sering terjadi bahkan hampir di setiap wilayah Indonesia, perlunya pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memantau dan memberikan teguran kepada setiap perusahaan perkebunan atau perusahaan yang lainnya tentang pembebasan lahan tanah atau perkebunan sebelum ada pembebasan lahan ijin perusahaan tidak di berikan dan apa bila ada di kemudian hari di temukan permasalahan lahan dengan masyarakat, ijin perusahaan tersebut di hentikan sampai sampai sengketa lahan selsai dengan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *