Disdikbud Pekalongan Sanggah Proyek Gagal Lelang Dipecah, Namun ‘Akui’ Tempuh Cara PL

Pekerjaan tidak ada papan proyek sebagai keterbukaan Informasi Publik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Pekalongan, Zaeunuri, yang sebelumnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyanggah proyek lelang gagal di Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) 2022 dipecah.

Kendati demikian dirinya tidak menampik kalau setelah gagal di lelang LPSE berlanjut ke Pengadaan Langsung (PL).

Ia pun menjelaskan Paket Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Sragi merupakan bagian dari Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.

Sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 dan DPA pada Disdikbud Tahun 2022.

Adapun sub kegiatan yang ada pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Sragi adalah sebagai berikut :
1. Rehab. Ruang Kelas
2. Rehab. Ruang Laborat IPA
3. Rehab. Ruang Kepala Sekolah
4. Rehab. Ruang Tata Usaha
5. Rehab. Ruang UKS
6. Rehab. Toilet (Jamban)
7. Rehab. Ruang Lab. Komputer.

Zaenuri menambahkan masing-masing sub kegiatan tersebut telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui laman sirup.lkpp.go.id.

“Itu merupakan paket Konsolidasi dan itu di Perpres ada sejak tahun 2014,” katanya, Kamis (15/9/2022).

Kemudian tujuan pemerintah sendiri untuk pemufakatan kegiatan dalam konteks efisiensi penyelenggaraan waktu dan kwalitas.

Zaenuri menyebut di awal bahwa paket konsolidasi itu dijadikan satu di satu lelang lalu pelaksanaan juga satu demikian juga laporan satu dan honor pun juga satu.

“Kalau satu dibandingkan lima lebih efisiensi lah. Cuma dalam konteks pelaksanaan kita tidak tau semuanya ya, ketika lelang itu gagal, ada di Pokja,” jelasnya.

Zaenuri mengungkapkan ketika lelang gagal di ulang kembali maka akan terpaut dengan waktu, kalau tidak salah 21 Juli sudah harus ada laporan kontrak. Sehingga dalam waktu yang terbatas di lelang tidak bisa dilakukan.

“Jadi dilakukan PL masih bisa, namun tetap harus punya dasar seperti rekeningnya harus beda. Pada dasarnya dalam kontek percepatan proyek bisa di PL kan,” tuturnya.

Zaenuri menambahkan untuk efesiensi pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka paket Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Sragi dilakukan Penggabungan (Konsolidasi Paket) dengan metode Pengadaan Tender.

Akan tetapi Pada 5 Juli 2022 paket tersebut dinyatakan Gagal Tender oleh Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan.

Dan apabila dilakukan tender ulang, lanjut Zaenuri, maka tidak akan cukup waktu bagi SKPD untuk melakukan pelaporan dokumen kontrak yang diatur dalam Permenkeu Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik, karena pelaporan DAK Fisik Tahun 2022 dibatasi sampai dengan 21 Juli 2022.

Oleh sebab itu Disdikbud Kabupaten Pekalongan berupaya untuk tetap melaksanakan proses pengadaan tersebut dengan sisa waktu yang ada dengan mengubah metode pengadaan sesuai dengan sub kegiatan masing-masing.

Perubahan metode pengadaan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa mengurangi capaian target output kegiatan yang tercantum didalam Dokumen Rencana Kerja (RK).

Mengingat besarnya manfaat dari kegiatan tersebut bagi SMPN 1 Sragi, maka Disdibud berupaya agar kegiatan tersebut dapat terlaksana pada tahun 2022.

Terkait dengan perubahan proses pengadaan ini (semula konsolidasi dikembalikan pada sub kegiatan masing-masing), Disdikbud Kabupaten Pekalongan telah melakukan permohonan pendapat hukum kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

“Hasilnya dari pendapat hukum tersebut sebagai landasan Disdikbud Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan proses pengadaan Rehabilitasi SMPN 1 Sragi,” katanya.

Zaenuri juga menuturkan pelaksanaan untuk satu orang nanti saya klarifikasi secara kontrak itu tidak boleh di subkontraktorkan.

“Jadi kita kontrolnya di konsultan pengawas karena saat saya menjabat PPK sampai hari ini masih memberikan masukan kepada mereka. Mana yang terlambat, mana yang sudah berjalan dan syukur syukur sudah ada yang selesai,” tuturnya.

Selanjutnya kalaupun terlambat, dalam konteks ini seperti apa, pun kalau melebihi dari nilai kontrak yang di sampaikan kepada PPK maka langsung diberikan SP1.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan dan apabila ditemukan yang tidak sesuai akan dilakukan sanksi dan teguran,” tegas Zaenuri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *