Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur kian marak di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, masyarakat meminta instansi terkait seperti komisi perlindungan anak dan perempuan serta petugas kepolisian menindak tegas terkait kasus pencabulan pada anak dibawah umur sesuai intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kapolri sebagai pemimpin tertinggi di tubuh Polri tersebut mengklaim serius untuk memberikan pelayanan, penanganan serta penegakan hukum terbaik terhadap tindak pidana dengan korban perempuan dan anak. Komitmen ini disampaikan Listyo saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada saat Jumat (4/2/2022).
Listyo menyebut hal ini sebagaimana yang telah disampaikan saat fit and proper test di DPR RI sebelum dirinya menjadi Kapolri.
“Jadi pertama terkait dengan concern kita terhadap masalah dan isu perempuan serta anak khususnya. Itu memang menjadi salah satu program, yang kemudian saya ingin ditangani serius,” kata Listyo.
Berkaitan dengan itu, kata Listyo, pihaknya juga berencana mengembangkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat khusus di Bareskrim Polri dan Polda. Nantinya, jabatan tersebut diisi oleh Brigadir Jenderal atau Brigjen.
“Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses. Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri. Direktorat yang khusus menangani itu. Sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu. Maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda. Sampai di bawah,” jelasnya.
Saat ini peristiwa kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, salah satunya di wilayah Kota Cirebon yang dimana menurut kuasa hukum korban, diduga para pelaku masih bebas menghirup udara segar.
Korban sudah membuat laporan di Polres Cirebon Kota dengan bukti LP Bukti LP dengan sebagai berikut nomor : LP/B/573/V111/2022/SPKT/Polres Cirebon kota /Polda Jawa Barat
Pelapor : Inisial IW pada 29 Agustus 2022 di Polres Cirebon Kota. Sampai berita ini diterbitkan diduga salah seorang yang imut serta membantu tindakan pencabulan anak dibawah umur ini dengan inisial A belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
Sedangkan diduga pelaku utama pencabulan anak dibawah umur tersebut berinisial TRS sudah diamankan pada (12/9/2022) di lokasi Larangan Selatan RW. 018 Kel. Kecapi , Kec. Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Saat dihubungi awak media via whatshapp kepada pihak kuasa hukum korban mengatakan, “Penanganan kepada diduga ikut serta aksi pencabulan anak dibawah umur dengan inisial A kenapa belum diproses padahal ia ada di TKP pada saat kejadian, sedangkan pelaku utama inisial TRS sudah diamankan,” ucap Dian Sadida dari SWS LAW FIRM Saat dikonfirmasi pada sabtu (17/9/2022)
Selanjutnya rekan yang lain dari SWS LAW FIRM sebagai kuasa hukum korban juga mengatakan, “Ia bersama rekan lainnya sebagai kuasa hukum korban berikan apresiasi kepada pihak kepolisian berhasil amankan diduga pelaku utama pencabulan anak dibawah umur tersebut yang berinisial TRS,” ucap Sapto Wibowo S, SH sebagai kuasa korban.
Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan oleh awak media karena menurut keterangan dari kuasa hukum dan orang tua korban mengatakan, “anaknya yang diduga menjadi korban pencabulan masih trauma dan enggan bicara, sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh awak media atau orang yang tidak dikenal,” ucap orang tua dan kuasa hukum korban.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media telah mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian Polres Cirebon Kota lewat via telepon dan via whatshapp.