Inspektorat Kalteng Gelar Entry Meeting Pengawasan Terhadap Pemkab Mura

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

MURUNG RAYA, KALTENG – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan entry meeting pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Murung Raya (Mura) guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Kedatangan tim Inspektorat Kalteng yang dipimpin oleh Auditor Utama H. Sapto Nugroho mewakili Inspektur Provinsi Kalteng disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Serampang dan Inspektur Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy yang berlangsung di Aula Gedung B Setda Mura, Senin (5/9/2022).

Mewakili Pemda Mura, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Serampang menyambut baik kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Kalteng dikarenakan kegiatan ini merupakan kesempatan baik bagi Perangkat Daerah yang menjadi Objek Pemeriksaan (Obrik) untuk saling bertukar pendapat, berbagi pengetahuan dan informasi mengenai hal-hal yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemerintahan khususnya dalam pencapaian tujuan organisasi.

“Dengan adanya pengawasan serta audit yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Provinsi Kalteng pada Pemkab Mura akan selalu dapat memberikan pemahaman dan koreksi kepada kami di jajaran Pemerintahan untuk melakukan segala bentuk perbaikan bila ada sedikit kelemahan,” ucapnya.

Sementara itu, Auditor Utama Inspektorat Kalteng, H. Sapto Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan audit operasional sebagaimana pada umumnya pemeriksaan reguler yang dilakukan pada Kabupaten dan Kota karena pemeriksaan yang dilakukan saat ini berbeda, tetapi sesuai dengan amanat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kami minta untuk melengkapi data-data informasi yang kami minta, bukan data-data yang bersifat SPJ dan kwitansi tetapi data-data yang terdiri dari beberapa aspek yaitu berupa pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum berupa aspek pembagian urusan, aspek kelembagaan daerah, kepegawaian daerah dan keuangan daerah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *