Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
SUKABUMI, JABAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan No. 7, Sudajaya Hilir, Baros Kota Sukabumi Jawa Barat, satu bulan lebih yang lalu diduga kuat menerbitkan Paspor Tenaga Kerja Migran Indonesia informal dengan dugaan memalsukan data Umur tenaga kerja tersebut (Pemalsuan Dokumen). Sehingga tenaga kerja migran tersebut diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke negara Timur Tengah dibawah umur.
Wartawan Sorot News mendapat laporan dan pengaduan dari tenaga kerja migran Indonesia dibawah umur, yang Paspor nya dipalsukan umurnya atas nama Diana, lahir di Karawang 14 – 02 – 2003, yang beralamat Desa Cilogo, RT. 025/008, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat, di negara penempatannya meminta bantuan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.
Hasil penelusuran wartawan Sorot News menemukan dugaan pemalsuan data pada Paspor atas nama Diana tersebut dimana tanggal kelahirannya semestinya sesuai E-KTP nya pada tanggal 14 Februari 2003, yang berarti masih berumur 19 Tahun. Namun yang tercantum di Paspor nya tanggal 14 Februari 2000, yang berarti telah berumur 22 Tahun. Asal Karawang namun di buatkan Paspor di Sukabumi.
Investigasi wartawan Sorot News ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi tempat dimana Paspor tersebut diterbitkan, bertemu Humas Imigrasi secara panjang lebar saling bertukar bukti. Dan benar adanya bahwa photo Coppy E-KTP terlihat Tahun kelahiran Palsu, namun pada photo Coppy Kartu Keluarga (KK) Tahun kelahiran nya Asli.
Sebagaimana diketahui bahwa SOP syarat mutlak dalam pembuatan Paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia adalah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri – Asli dan photo coppy.
2. Kartu Keluarga (KK) – Asli dan photo coppy
3. Akte Kelahiran / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah / Surat Babtis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua) Asli dan photo coppy.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama – Asli dan photo coppy.
5. Surat Rekomendasi permohonan Paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (Bagi TKI).
6. Paspor lama bagi yang ingin perpanjang paspor.
Dari ke 6 syarat SOP diatas bila petugas Imigrasi yang professional sangat tidak mungkin (mustahil) Paspor yang diterbitkan sesuai SOP akan berbeda dengan data Aslinya alias Palsu.
S.Ranex, selaku Kepala Biro Antar Lembaga pada Forum Kader Bela Negara yang ikut mendampingi wartawan Sorot News di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berdasarkan data atas nama Diana tersebut pada photo coppy Kartu Keluarga (KK) nya yang diperlihatkan jelas tercantum tanggal kelahiran Diana pada NIK sesuai dengan E-KTP Asli nya.
“Sangat menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan petugas Imigrasi tersebut. Ini jelas Pemalsuan Data / Dokumen. Sehingga untuk tenaga kerja migran informal ini seharusnya masih dibawah umur,” katanya.
“Sebagai Kader Bela Negara yang membantu pemerintah terkait Program Bela Negara, saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Pemalsuan Dokumen (Data) tenaga kerja migran dibawah umur ini. Karena tenaga kerja tersebut sangat rentan dengan masalah yang akan terjadi. Dibawah umur artinya secara psikologi tenaga kerja tersebut masih belum siap, baik fisik maupun mental,” jelasnya.
“Kepada pak Menteri Hukum dan HAM agar mengambil tindakan tegas kepada pelaku dan penanggungjawab di Keimigrasian Sukabumi. Agar tidak ada lagi perbuatan pelanggaran hukum dan efek jera kepada yang berani melakukan penyalahgunaan jabatan dan tanggungjawab seperti yang telah terjadi ini,” ungkapnya.
Tenaga Kerja Migran Indonesia atas nama Diana ini meminta bantuan pihak yang terkait untuk memulangkan kembali dirinya. Karena tidak sanggup meneruskan pekerjaan yang diterimanya di negara penempatannya Arab Saudi, sebelum Diana mengalami hal yang tidak diinginkan lagi, yang tentunya akan merepotkan pemerintah dan negara. Bersambung…