Diduga Ada Sindikat Trafficking, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Diduga Palsukan Data di Paspor PMI

E-KTP Diana yang Asli dan Paspor Diana yang dipalsukan umurnya.

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Suherman. 

SUKABUMI, JABAR – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab Saudi baru baru ini menggelar Zoom Virtual Dialog Bersama Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dampak Pengiriman PMI Melalui Jalur Unprosedural ke Arab Saudi, Jumat (7/10/2022).

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi pada zoom virtual dalam sambutannya menyampaikan bahwa dampak dari pengiriman PMI secara tidak prosedural (ilegal) ke negara Arab Saudi menjadikan KBRI di Riyadh dalam posisi sangat sulit dalam memberikan perlindungan karena dampak dari pengiriman yang tidak prosedural (non prosedural).

“Ratusan per hari yang masih masuk ke Arab Saudi dengan visa ziarah maupun unprosedural. Dan yang paling terbanyak persoalannya Jawa Barat,” kata Sayfuddin, koordinator perlindungan WNI di KBRI Riyadh.

Sementara PPATK bersama BP2MI di tahun lalu menandatangani MoU Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Berbagai Tindak Pidana yang Merugikan Pekerja Migran Indonesia, agar memberikan efek jera para pelaku.

Seperti yang dialami PMI atas nama Diana asal Karawang, yang diberangkatkan secara non prosedural (ilegal), dimana diduga kuat, tahun kelahiran (umur) pada paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Palsu alias tidak sesuai dengan umur di E-KTP, yang artinya penempatannya dibawah umur. Sehingga Diana di negara penempatannya Arab Saudi mengalami masalah dan akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal Karawang.

Baca juga berita terbitan awal berjudul : Diduga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Palsukan Dokumen Paspor TKI Ilegal.

Seharusnya sesuai SOP Penerbitan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia, kantor Imigrasi harusnya :
1. Memiliki surat rekom permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota asal CTKI.
2. Dokumen CTKI seperti KTP, KK dan lain – lain, wajib disertakan dokemen asli untuk disesuaikan dengan dokumen foto coppy nya.
3. Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan, wawancara dan verifikasi dokumen CTKI secara detil.

S.Ranex, selaku Forum Kader Bela Negara Binaan Kemhan RI kembali mengatakan akan mengawal kasus dugaan pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan secara sengaja dan bersama – sama, memperdagangkan orang, warga negara Indonesia.

“Kami meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses kasus dugaan mafia sindikat trafficking ini, ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera bagi pelaku dan contoh bagi yang ingin mencoba bermain – main dengan pelanggaran non prosedural serta hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ranex, selaku Kader Bela Negara.

Untuk diketahui bahwa Pemalsuan Dokumen dan atau Data Kependudukan dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selamanya enam tahun. Dan pasal 94 No. 24 tahun 2013 Undang – Undang Administrasi Kependudukan, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. (Bersambung) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *