Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang perkara dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan beragenda pemeriksaan saksi. Sidang yang keempat tersebut berlangsung secara daring.
Majelis sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mukhtari didamping Hakim Fatria Gunawan dan Hakim Budi Setyawan dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Terungkap saksi Nahkoda Kapal Bintang Barito 9 dari PT Timur Bahari, Capten Riswan mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pelayanan pandu tunda kapal.
“Kami tidak menerima SPK maupun invoice karena hanya bantu kapal assist, bantu kapal sandar,” ungkap Capten Riswan, di persidangan yang berlangsung, Kamis (20/10/2022).
Riswan menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu bukan memandu kapal. Untuk pandu dirinya mengaku tidak memperhatikan dan bukan menjadi urusanya.
Adapun tugas kapal assist yakni membantu tugboat atau kapal tunda yang memandu kapal tongkang yang hendak sandar karena kapal tidak bermesin dilarang bergerak sendiri.
“Jadi tidak melakukan layanan pandu, hanya membantu sandar kapal tongkang,” jelasnya.
Ditegaskan pula dalam persidangan bahwa dirinya tidak melihat adanya pelayanan kapal yang diageni PT. Sparta Putra Adhyaksa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Purnamaningsih, mengungkapkan ada empat saksi yang dipanggil untuk hadir dalam sidang, namun hanya tiga memenuhi panggilan.
“Satu saksi dari PT Aquila tidak hadir dengan memberi keterangan sedang tugas di luar kota,” kata Diah, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan usai sidang.
Adapun tiga saksi yang hadir dalam sidang antara lain dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Batang, dua orang dan satu orang dari PT Timur Bahari.
Sidang berikutnya pihak kejaksaan recananya akan menghadirkan lima orang saksi termasuk satu orang saksi ahli dan pihak PT Aqulia juga akan dipanggil kembali.
“Kami akan panggil kembali saksi dari PT Aqulia,” ujar Diah mengakhiri.