Kisruh Hibah Traktor, DKPP Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara

Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan Jateng.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan akhirnya angkat bicara terkait bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis traktor panen yang dipindahtangankan ke pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Selama itu disewakan kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Pekalongan diperbolehkan namun dengan perjanjian yang jelas. Beda lagi kalau itu luar daerah,” kata Plt DKPP, Tokha di kantornya, Kamis (20/10/2022).

Pihaknya mengaku sudah menugaskan kepada masing-masing bidang untuk melacak sekaligus mendata termasuk melakukan inventarisir seluruh bantuan alsintan untuk petani.

Adapun bantuan traktor yang diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong sedang dicari detailnya mulai dari jenis hingga tahun bantuan diserahkan.

“Gapoktan nya nanti saya panggil. Terkait nanti disuruh ganti atau tidak saya sudah koordinasi dengan bagian aset nanti aturanya seperti apa,” jelas Tokha.

Ia pun menganalogikan bahwa motor dinas hilang saja disuruh ganti. Untuk itu sedang dipelajari apakah hibah itu dari pusat langsung atau melalui pemda.

“Pasti saya panggil yang terlibat dan pertanggungjawabanya seperti apa,” ulang Tokha.

Sementara itu Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ipung Sujali Hartopo menyebut tahapan penanganan masalah traktor sudah sampai pada telaah.

Hasilnya, kata dia, sudah sampai ke bupati di mana aduanya terkait persoalan bantuan Alsintan traktor.

“Sudah saya ajukan ke bupati. Jadi tunggu saja hasilnya dari bupati,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bantuan hibah traktor panen milik Gapoktan Desa Randumuktiwaren telah berpindah tangan alias disewakan kepada pihak lain.

Hibah traktor tahun 2017 tersebut kabarnya juga sudah mengalami dua pindah tangan mulai dari Kabupaten Demak kemudian Jawa Barat. Proses pindah tangan sendiri termuat dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua Gapoktan, penyewa dan diketahui kepala desa setempat yang juga ikut menandatangani dokumen perjanjian sewa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *