Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
SEMARANG, JATENG – Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggeledah sebuah toko berikut beserta gudang yang digunakan untuk pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi yang berbeda di Kota Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi Berhasil Amankan Dua tersangka yang berinisial AM (40) dan DKA (41) yang ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu.
Perlu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan materi yang dimana digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas lalu dilanjut untuk dipasarkan.
Selanjutnya wilayah lingkup edarnya pun cukup masif dan sangat luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Perlu diketahui Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor yang dimana dapat merugikan konsumen pengendara yang membelinya.
Selanjutnya atas perbuatannya, sejumlah para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.
Sementara itu hasil dari praktik penjualan oli palsu ini, tersangka bisa meraup omzet senilai Rp 960 juta per bulan.
“Jadi dalam setahun omzetnya bisa sekitar Rp 11,5 Miliar dan perlu diketahui mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya cukup fantastis sangat besar sekali yaitu sekitar senilai Sejumlah 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).