Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Batang Tahan Kades Dan Bendahara Desa Pretek

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

BATANG, JATENG – Seorang Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa di Batang, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga menyalahgunakan Dana Desa sejak 2018 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Keduanya Kades Pretek berinisial TR dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan berinisial MZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Kejari Batang Mukhtarom mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batang.

“Hari ini kami menahan Kades Pretek dan  Bendaharanya selama 20 hari ke depan,” kata Mukhtarom, di kantornya, Senin (24/10/2022).

Dijelaskan bahwa sejak 1 April 2022 Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek.

Penyidik pun menetapkan keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan hingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25

“Keduanya secara bersama melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001,” jelas Mukhtarom.

Mukhtarom menambahkan kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Adapun Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1,2,3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Penyidik, lanjut Mukhtarom, telah berpendapat bahwa berdasar penyidikan yamg telah dilakuakan memenuhi syarat-syarat penahanan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terang Mukhtarom.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *