Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
KOTA TANGERANG, BANTEN – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pemecatan itu mulai berlaku hari ini, Kamis (27/10/2022).
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Zain.
Empat Polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Pemecatan ini dilakukan secara simbolis dalam apel pagi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres mencoret foto empat orang yang dipecat di depan anggota Kepolisian lainnya.
Selanjutnya Zain menjelaskan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) itu merupakan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
Pihak Kepolisian juga telah memberitahukan pemberhentian ini kepada pihak keluarga dari masing-masing Polisi yang dipecat itu.
Selankutnya Zain menegaskan PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri,” katanya.
“Supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” ucap dia.