Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEMALANG, JATENG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang menyebut dengan disahkannya Second Home Visa oleh pemerintah bisa menjadi investasi yang dapat membantu perekonomian Indonesia.
“Ekonomi dunia saat ini dalam fase cukup sulit sehingga pengesahan Second Home Visa bisa menjadi solusi menggaet pebisnis dunia lebih lama tinggal di Indonesia,” ungkap Arvin dalam rilisnya, Senin (14/11/2022).
Arvin mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait fasilitasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) bisa berdampak baik bagi daerah.
Kesempatan WNA kelas menengah ke atas terutama pebisnis untuk tinggal lebih lama di Indonesia kian terbuka dengan fasilitas khusus tersebut.
“Jawa Tengah khususnya wilayah kerja Imigrasi Pemalang bisa berkesempatan menjadi rumah kedua dari WNA kelas atas yang masuk,” kata Arvin.
Sebelumnya pemerintah telah membuka pelayanan electronic Visa On Arrival (e-VOA) umum untuk mendukung bisnis level internasional yang ditopang dari kebijakan keimigrasian.
Kemudian pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk keimigrasian sekaligus menjadi duta layanan bagi pebisnis global seperti miliarder dunia, wisatawan asing bonafide maupun investor asing terutama Eropa.
Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat di pengukuhan menuturkan Selain e-VOA, kebijakan Second Home Visa memungkinkan
WNA kelas premium, global talent maupun pebisnis elite dunia untuk tinggal lebih lama di Indonesia 5 atau 10 tahun.
“Dengan demikian, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo lusa lalu.
Widodo menjelaskan Second Home Visa bukan pengganti Visa Wisatawan Lansia Mancanegara (WLM) yang oleh Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
Pemegang visa WLM, kata dia, bila habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lain atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.
“Tujuannya agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri,” ujar Widodo.
Di kesempatan yang sama CEO Parq Space Development, Andre Frey memuji program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global.
Pihaknya menyambut baik inisiatif Imigrasi untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek WNA yang berkeinginan tinggal lama di Indonesia.
“Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi ekonomi domestik dalam memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor maupun pebisnis Eropa di basis Parq berada, sehingga memberikan pemasukan yang menjanjikan,” papar Andre.