Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Upah Minimum Kabupaten Dan Kota (UMK) 2023 Kota Pekalongan ditetapkan sebesar Rp 2.305.822,66. Nominal tersebut meningkat 6,9 persen dibanding UMK 2022 sebesar Rp 2.156.000.
Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid bersyukur UMK baru tersebut tidak menimbulkan banyak gejolak dan masih kondusif.
Artinya, kata dia, para perwakilan buruh belum akan beraudensi dengan Pemerintah Kota Pekalongan, demikian juga dengan pengusaha pemberi upah.
“Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan UMK 2023 tersebut,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia pun melanjutkan bahwa meski di tingkat pusat para pengusaha masih mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan peninjauan ulang atas aturan Kemenaker tentang aturan besaran UMK.
“Kalau di nasional sudah menjadi urusan yang di atas. Yang di daerah sudah diputuskan Gubernur,” ujarnya.
Pihaknya hanya bisa berharap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa diterima semua kalangan baik buruh maupun pemgusaha.
“Semoga kondusi di Kota Pekalongan tetap kondusif dan mau menerima,” pungkasnya.