Buronan Polisi, Bandar Narkoba Ini Provokasi Warga Saat Ditangkap Polisi Di Komplek Ambon

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Simon Tupessy.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, DPO tersebut ditangkap di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy. TKP pertama di pinggir Jalan Intan Komplek Permata Kampung Ambon. TKP kedua Jalan Kecubung, Komplek Permata, Kampung Ambon,” kata Krisno, kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia menyebutkan, polisi sempat dikepung warga di Kampung Ambon usai menangkap DPO kasus dugaan narkoba tersebut.

Kasus ini, kata Krisno, bermula saat petugas menyamar dan membeli narkoba sebanyak 280 gram sabu di tempat kejadian perkara pertama.

“Pada Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama dari bandar Simon Tupessy. Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas,” ujar Krisno.

Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Simon sebagai DPO untuk segera dicari dan ditangkap. Lalu, pada 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua.

“Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap Tsk ST,” ucap Krisno.

Setelah penangkapan itulah, kata Krisno, aparat kembali dikepung masyarakat. Meski pada akhirnya, aparat bisa menggiring tersangka ke Gedung Bareskrim Polri.

“Pasca-penangkapan, pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong. Sehingga tim dikerumunin masa di rumah pos pengamanan. Kemudian tim mendapat back up dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan polres Jakbar berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri,” tutur Krisno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *