Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
BLITAR, JATIM – Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin malam (12/12/2022)
Tiga tersangka pelaku berhasil ditangkap tim Jatanras Diskrimum Polda Jatim di beberapa kota yang berbeda. NT berhasil ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.
“Kami masih mengembangkan hasil penangkapan dari tiga tersangka masing – masing berinisial NT, AJ dan AS. Dan tetap akan melakukan pengejaran terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas ( Rumdin) Walikota Blitar,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, kepada para awak media dalam pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis lalu ( 12/01/2023)
“Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga berhasil nenangkap satu DPO dalam kasus Narkoba. Tersangka DPO kasus narkoba sedang ada bersama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” lanjut Irjen Toni Harmanto.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto bahwa pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri.
Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.
“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.
Lebih jauh disampaikan bahwa yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain untuk membeli mobil innova yang rencana akan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan ini, selain itu tersangka juga menyiapkan plat nomor dinas, dan bertugas untuk membuka pagar masuk rumah dinas Walikota Blitar.
“Dari aksi perampokan yang disertai dengan kekerasan ini, mereka dapat memperoleh uang sekitar Rp 730 juta. Masing masing pembagiannya adalah yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dan tersangka NT ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo Sabu-Sabu,” tambahnya.
“SedangkanAJ berperan membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,” lanjut Kombes Pol. Totok.
“Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat itu berada di kos adiknya.
AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api,” ucap dia.
Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp 230 juta.
“Sementara untuk 2 tersangka lain atas nama Oki Supriadi dan Medy Afrianto masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,”ungkap Kombes Totok.
Diduga kelima tersangka initersangka ini juga melakukan telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 14 November 2022 di Pasuruan.
“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan, kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,” pungkas Kombes Pol. Totok.