Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Berawal dari saling ejek, 2 warga ditaman sari Jakarta Barat saling cakar cakar an hingga berujung dikantor Polisi.
Warga tersebut berinisial AM (35) dengan RI (36) mereka bertetangga hanya beda RT namun dalam satu komplek
Polsek Metro Taman Sari Terapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut
Mereka bertetangga dan antara pelaku dengan korban sudah berdamai dan sepakat dengan membuat surat pernyataan antara korban dengan pelaku
“Awalnya karena saling ejek ejekan hingga akhirnya keduanya saling tersulut emosi dan akhirnya cakar cakaran,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Sabtu, 14/1/2023.
Lanjut Rohman menjelaskan kejadian tersebut terjadi Pada tanggal 26 November 2022 dimana korban berinisial AM (35) keluar rumah dengan tujuan untuk membeli makan
Namun dipertengahan jalan korban bertemu dengan pelaku RI (36) dan pelaku berkata “ NGACA LU “ dan dijawab korban “ KENAPA “ dan terjadilan cekcok mulut antara pelaku dengan korban
Akibat dari cekcok mulut tersebut pelaku merasa tidak senang dan langsung mencakar muka korban dan terjadi terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku,
“Mereka ini bertetangga antara pelaku dengan korban masih satu komplek namun beda RT saja, keduanya memang sudah lama memiliki permasalahan pribadi,” terang Yongky
Korban yang mengalami luka cakar pada bagian muka kemudian mendatangi kepolsek Metro Tamansari untuk membuat laporan polisi
Lebih jauh setelah kami menerima hasil penyidikan antara korban dengan pelaku kami melakukan upaya pertemuan antara pelaku dengan korban
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan upaya mediasi
Setelah mereka ketemu kemudian mereka sepakat untuk berdamai dan kami lakukan upaya restoratif justice
“Korban dengan pelaku sepakat damai dan kemudian dilakukan pembuatan surat pernyataan,” terang Yonky
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Roland.
“Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan,” ucapnya