Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar setiap pemerintah daerah (pemda) turut mendukung kebebasan beribadah di Indonesia, sebab setiap pemeluk agama memiliki hak untuk beribadah dengan nyaman.
“Mumpung saya juga bertemu bupati dan wali kota, saya ingin membahas mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, hati-hati. Mereka ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah dan beragama,” ujarnya, saat memberikan sambutan dalam agenda Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, di Sentul International Convention Center (SICC), Selasa (17/1/2023).
Jokowi menyayangkan masih ada praktik-praktik pelarangan beribadah, khususnya bagi masyarakat beragama nonmuslim di sejumlah daerah. Padahal, dia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah diatur dalam konstitusi negara.
“Beragama dan beribadah itu dijamin konstitusi kita, dijamin UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dijamin konstitusi. Ini semua harus mengerti. Baik dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus mengerti ini. Jangan sampai namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegas Jokowi.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini mencontohkan kesepakatan yang dimaksud, seperri apabila ada forum dan kepala daerah yang sepakat tidak memperbolehkan untuk membangun tempat ibadah, maka sebenarnya hal tersebut sudah melanggar konstitusi negara.
“Ada rapat FKUB misalnya sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh. konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan Wali Kota atau ada instruksi Bupati, hati-hati loh,” katanya.
“Semua harus mengetahui masalah ini. Meskipun hanya 1, 2, dan 3 kota dan kabupaten [ada praktik ini] tetapi hati-hati mengenai hal ini, karena saya liat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih kalau mendengarnya,” pungkas Jokowi.