Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memimpin upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Setidaknya 8 kali dalam satu bulan, Satpol P3KP melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hingga minggu kedua Februari 2023, hasilnya belum menemukan peredaran rokok ilegal.
Menurut Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi, sistem dalam peredaran rokok ilegal telah berubah dan sangat memprihatinkan. Terbukti pada tahun 2022, ada 400 batang rokok ilegal yang dipasarkan melalui online dengan sistem COD.
“Sekarang peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga berkembang melalui aplikasi dan sistem COD. Kami harus melakukan tindakan lebih inovatif seperti patroli siber untuk mengatasi masalah ini,” ujar Amaryadi, Kamis (9/2/2023)
Amaryadi menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022, Satpol P3KP bersama tim gabungan dari Polres, Kodim, dan Kejaksaan melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebanyak 96 kali.
“Kami beroperasi di berbagai titik di empat kecamatan di Kota Pekalongan,” kata Amaryadi.
Upaya yang masif melalui operasi dan sosialisasi kepada pedagang membuat mereka enggan untuk terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Terbukti pada tahun 2022, ada penurunan signifikan dalam jumlah temuan rokok ilegal. Tahun 2021, sebanyak 2.540 batang atau 127 bungkus ditemukan.
“Kami akan terus fokus pada operasi di daerah perbatasan kota, karena sebelumnya banyak ditemukan di daerah ini. Kami berharap para pedagang di Kota Pekalongan tidak akan mengambil risiko dengan menjual rokok ilegal. Ini sama saja dengan merugikan negara,” tutup Amaryadi.