Diduga Puluhan Desa Di Batang Kompak Tabrak SKB Tiga Menteri Tarik Biaya PTSL 350 Ribu

Foto: A. Rozikin, Kepala Paguyuban Desa se Kabupaten Batang (Sang Pamomong)

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai terjadi di Kabupaten Batang. Panitia PTSL di sejumlah desa sepakat menarik biaya sebesar Rp. 300 hingga 350 ribu perbidang.

“Penentuan biaya 350 ribu itu ditempuh teman-teman kepala desa melalui Musdes (Musyawarah Desa) kira-kira seperti itu,” ungkap Kepala Paguyuban Desa se Kabupaten Batang (Sang Pamomong), A Rozikin, Kamis (9/3/2023).

Rozikin mengatakan munculnya nominal biaya sebesar Rp. 350 ribu mungkin dirasakan teman-teman kades sangat kurang kalau mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang biaya PTSL Rp. 150 ribu.

Sebelum mematok biaya sebesar Rp. 350 pun pihaknya sudah kerap mengajak bertukar pikir bersama teman-teman Kades agar tidak berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kalau memang ada warning, haram hukumnya di agama Islam itu. Namun ketika kemudian SKB Tiga Menteri berbunyi 150 ribu, namun diputuskan dalam Musdes jadi 350 ribu jangan dijadikan dalih karena itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “program PTSL di Kabupaten Batang hadir juga pihak Polres, Kejaksaan dan dari pihak pememerintah. Harusnya masalah klasik seperti ini tidak menjadi problem rutin tiap ada PTSL dan di Batang saya belum pernah mendengar ada yang 150 ribu, adanya lebih dari itu,” ungkapnya.

“Kebetulan sudah tiga tahun saya tidak dapat program PTSL jadi persisnya sekarang biayanya berapa tidak tahu,” katanya.

Kemudian keputusan yang menentukan nominal biaya PTSL itu ada di pantia dan barang kali bisa ditanyakan mengapa bisa muncul angka 350 ribu, panitia mungkin bisa menjawab lebih detail.

Dari data yang dihimpun tim Sorotnews desa yang sudah menerapkan biaya PTSL Rp 300 hingga 350 ribu seperti Desa Karanganyar Kecamatan Batang, Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Gondang Kecamatan Subah, Desa Posong Kecamatan Tulis.

Lalu Desa Kembang Langit dan Desa Kambangan, keduanya di Kecamatan Blado. Lalu Desa Satriyan dan Desa Tersono di Kecamatan Tersono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *