Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – PS (19) seorang pemuda asal Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan terpaksa lari terbirit-birit lewat pintu dapur setelah cabuli HW (37) janda beranak 6.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 04:30 WIB ketika korban sedang tidur bersama anaknya yang berusia 5 tahun pelaku langsung ke rumah korban dan menuju kamar.
Melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut kemudian berteriak minta tolong. sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sanga Desa.
Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut. Pelaku pun berhasil ditangkap di Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor, Minggu (12/03).
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” ujar Dipsa singkat.