Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berikan Himbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam saat memasuki bulan Ramadhan harus menaati batas jam operasional.
Perlu diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan kepada tempat hiburan.
“Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil saat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional tersebut sudah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
Pokoknya selama masuk bulan Ramadan, jam operasional hiburan malam harus dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” ujar Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo enggan memerinci lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut. Dia menyebut nantinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.
“Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata dari Pemda ada Perda (atau) ada Pergub tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” imbuhnya.
Sementara itu sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.
“Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Meski begitu, Arifin tak memerinci batas jam operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Arifin menyebut hal tersebut akan diatur dalam ketentuan yang akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan,” jelasnya.
Arifin selanjutnya menjelaskan aturan jam operasional selama bulan Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri pasti akan mengalami perubahan. Arifin lantas meminta pelaku menaati ketentuan tersebut.
“Jadi ada aturan yang mengatur jam operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H dan satu hari setelah hari-H itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” jelasnya.