Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy mengaku baru mengetahui adanya kasus Pasal 170 di Polres Pekalongan Kota diselesaikan dengan Restorasi Justice. Pihaknya berjanji akan menanyakan hal tersebut ke penyidik.
“Nanti akan kita tanyakan keputusan meng RJ kan kasus 170 yang ada di Pekalongan Kota,” ujar Iqbal saat mendampingi kunjungan kerja Kapolda Jateng ke Pekalongan, Senin (27/3/2023).
Iqbal mengatakan belum ada langkah maupun tindakan yang akan diambil karena masih tahap menanyakan hal tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu keputusan dari Polres Pekalongan Kota menerapkan Restorasi Justice pada kasus Pasal 170.
“Keputusan meng RJ kan kasus itu pertimbangannya apa. Apa memang dintingkat kepolisian atau di tingat lainnya belum tahu,” tutur Iqbal.
Adapun terkait adanya informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Pekalongan Kota, dirinya memastikan akan mengecek hal itu.
“Kita cek ya, apakah benar informasi itu, kita kan perlu cek dan ricek,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Polres Pekalongan Kota memilih menerapkan Restorasi Justice terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan membebaskan tersangka dengan pertimbangan merasa kasihan kepada istri dan anak korban yang masih butuh biaya hidup
Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Eko Miftahul Huda tewas berawal dari yang bersangkutan mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023.
Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.