Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran atas berdirinya bangunan di atas saluran air pada lokasi Bening Boutique Hotel di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede.
Dihadiri Sekretaris Dinas Tata Ruang, Edison Effendi, Camat Pondok Gede, Zainal Abidin,
Lurah Jatibening, Jamaludin, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo besrta jajaran dari Satpol PP, Dinas Pehubungan dan Anggota TNI Polri.
Berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi bernomor 800/2076/Distaru.Dairu yang melakuka perintah pembongkaran pada lokasi tersebut dikarenakan adanya pelanggaran 3 peraturan yang terjadi diantaranya
1. Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang
2. Perda no 04 tahun 2017 ttg penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan
3. Perwal no 42 tahun 2014 tentang garis sempadan.
Lokasi tersebut dikarenakan adanya aduan warga terlebih dahulu karena aduan tersebut mengakibatkan sumbatan aliran sungai sempat tersendat dan tidak mengalir, beberapa warga melaporkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan telah dikoordinasi kepada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat apel mengatakan bahwa ini adalah melanggar dari ketentuan peraturan yang telah dilihat secara bersama memang ada bangunan berada di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel, hal ini langsung kami eksekusi untuk dilakukan pembongkaran guna untuk melancarkan jalannya air yang tersendat akibat bangunan yang telah didirikan dan sesuai dengan aduan masyarakat.
Pelaksanaan pembongkaran yang berada di lokasi Komplek Bening Indah RT 07 RW 01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede dilakukan pada pelaksanaan selama 2 hari terhitung hari ini dan besok Kamis 04 Mei 2023.
Camat Pondok Gede, Zainal Abidin juga menegaskan jika ada aduan masyarakat yang telah merugikan sekitar, kami akan langsung koordinasikan kepada dinas dinas terkait apakah menjadi sebuah pelanggaran, jika memang melanggar kami tidak akan menutupinya dan langsung berkoordinasi dengan Tim Penertiban yg melanggar perizinan di Pemkot Bekasi untuk dibuatkan surat perintah tugas agar yg ditabda tangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi.
Ia berharap pembongkaran ini berjalan secara kondusif dan tidak ada perlawanan dari pihak hotel atau manapun, agar semua bisa bermanfaat untuk warga masyarakat.
Usai melakukan apel, pihak dari BMSDA Kota Bekasi melangsungkan pembongkaran pada bangunan hotel tersebut yang akan dijadika. Laha parkir bertingkat 2 yang berada di atas saluran air.