Pemkot Tambah Kuota Pembayaran Premi Buruh

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan menambah jumlah daftar pekerjaan rentan untuk melindungi buruh dari resiko kerja melalui jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Tahun lalu ada 11 jenis pekerjaan. Tahun ini kita tambah menjadi 21,” ungkap Kepala Dinperinaker, Sri Budi Santoso di sela lomba karoke Tripartit di lingkungan pemkot setempat, Kamis (11/5/2021).

SBS, panggilan karib dari Sri Budi Santoso, mengatakan selain menambah jumlah jenis pekerjaan rentan, pihaknya juga menambah jumlah tanggungan kuota buruh yang ikut disertakan program tersebut.

“Tahun ini kita tambah kuotanya dari 500 menjadi 1000 buruh yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan,” ujar SBS.

Meski demikian pihaknya akan terus melakukan evaluasi demi memberikan rasa aman dan melindungi buruh yang rentan resiko kerja dalam rangka mencegah kemisikinan.

Ia menyebut buruh yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian akibat resiko kerja bila tidak terlindungi atau memiliki cadangan dana yang cukup akan menimbulkan efek kemiskinan berantai.

“Keluarga maupun ahli waris bisa terkena dampak kemiskinan juga dan bisa jatuh miskin sehingga jaminan sosial ini mengurangi perangkap kemiskinan,” jelas SBS.

Untuk itu pihaknya mendorong para pengusaha maupun perusahaan ikut mendaftarkan para pekerjanya ke jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan karena tanggungjawab tersebut tidak hanya ada di pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *