Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa sekitar 7 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Diketahui pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ketujuh saksi yang diperiksa yakni, ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kemudian, DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES,” ujar Sumedana dalam keteranganya, Rabu, 10 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di perusahaan BUMN tersebut. Kejagung pun telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk, DES sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Sumedana menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.