Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
BANDUNG, JABAR – Seorang pedagang baju bekas yang sempet viral sedang acungkan senjata tajam berupa pisau ke seorang pembeli kini pelaku sudah berhasil ditangkap polisi, berikut ini alasan kenapa ia bisa marah besar hingga membawa senjata tajam.
Diketahui seorang pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage yang mengancam pembeli menggunakan pisau, mengaku kesal lantaran disebut penipu.
Hal itu diungkapkan pelaku berinisial YH (24), saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).
“Saya disebut penipu tapi tidak sempat rekam, barangnya lagi susah, cepet-cepetan,” ujar YH, saat ditanyai Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (12/5/2023).
bermula saat korban bernama Bella Ananda (23) bersama adiknya Rifa menemui pelaku di pasar Cimol Gedebage pada Kamis 12 Mei 2023.Kedatangan korban ini, kata dia, untuk menanyakan pesanan baju yang sudah dibeli senilai Rp. 3,5 juta.
“Jam 14.44 WIB, korban dan pelaku bertemu, bukannya menyerahkan barang yang dipesan, pelaku malah mengancam dengan kata-kata kasar sambil mengeluarkan pisau,” ujar Budi.
Aksi pengancaman itu kemudian dilerai oleh pedagang lain dan korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali,” katanya.
Setelah peristiwa itu viral di media sosial dan korban membuat laporan, kata dia, jajaran Polsek Panyileukan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur ke daerah Ciamis.
“Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Polres dan dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar,”ucapya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1952 dan Pasal KUH Pidana.
“Ancaman paling lama itu 10 tahun penjara,”katanya.
Sementara itu,keluarga pelaku Dewa Iman Sulaeman meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh YH.
Selanjutnya Ia pun akan menjadikan masalah tersebut sebagai pembelajaran.