Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto.
SURABAYA, JATIM – Bertempat di Hotel Grand Mercure Surabaya (Movenpick) Jl. A. Yani No. 71, Surabaya, Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Jawa Timur mengadakan Halal Bihalal dan Diskusi Nasional dengan tema : “BATAS KEWENANGAN ADVOKAT TERKAIT OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM”.
“Quo Vadis Perlindungan Bagi Advokat Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Terhadap Klien”.
Setelah acara selesai, anggota dari Advokai Jawa Timur bersama-sama menyatakan sikap dengan tegas, mengutuk dan mengecam tindakan biadab penganiayaan dan pengeroyokan terhadap rekan Adv. Dimas Ragil Permadi, S.H, anggota Advokai Gresik.
Ratusan Advokai Jawa Timur telah menandatangani surat kuasa khusus guna mendukung, mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Sesuai petunjuk Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, Bahwa pada hari Selasa (16/5/2023), Ratusan Advokai Jawa Timur akan hadir di Polres Gresik untuk mendampingi dan mengawal proses BAP Adv. Dimas Ragil Permadi, S.H.
Ditempat terpisah, Ketua DPC ADVOKAI Gresik Moh. Nurul Ali S.H.I., M.H., menyatakan sikap dengan tegas mengutuk dan mengecam perbuatan biadab penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggotanya, rekan Adv. Dimas Ragil Permadi, S.H., selaku Wakil DPC KAI Gresik.
“Kami DPC KAI Gresik siap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ali, panggilan Akrab Moh. Nurul Ali.
Ditambah Ali, Kasus ini harus diungkap secara terang benderang dan transparan, agar polisi segera menangkap para pelaku lainnya terkait penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Karena menurut Korban (Dimas), dirinya dikeroyok dan dianiaya oleh para pelaku lebih dari 6 orang.
”Kami meminta pihak kepolisian mengembangkan kasus dengan menangkap para pelaku lain. Karena berdasarkan keterangan dari rekan kami (korban), pelakunya lebih dan 6 orang,” tegas Ali.