Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Shohibin (47) warga Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, mendadak mendatangi aksi blokir lokasi proyek yang sedang dilakukan salah satu pemilik tanah.
Dengan wajah penuh iba, Shohibin mengaku memiliki persoalan yang sama yakni menjadi korban penyerobotan lahan dengan modus hibah tanah ke negara.
“Maaf mas saya tidak memiliki uang tapi ingin dibantu memperjuangkan tanah saya,” ujar Shohibin di lokasi aksi, Selasa (16/5/2023).
Ia mengungkapkan sudah berupaya menanyakan kejelasan nasib tanahnya yang terkena dampak proyek kepada beberapa pihak. Namun tidak mendapatkan jawaban yang melegakan.
“Saya sudah ke Kantor BBWS di Slamaran tapi hanya dijanjikan sedang dalam proses sehingga belum ada kepastian. Saya tidak tahu lagi harus kemana, lalu saya kesini katanya ada aksi. saya ingin juga dibantu,” pintanya.
Shohibin mengatakan awalnya hanya tahu tanahnya dipakai satu meter untuk tiang pancang ternyata lahan miliknya banyak yang terkena proyek.
Ia menegaskan kalau itu benar satu meter yang terdampak tidak mendapatkan ganti rugi tidak jadi masalah. Namun kenyataan di lapangan lebih dari itu sehingga keberatan kalau diberikan cuma-cuma.
“Yang saya takutkan itu proyek selesai sampai Desember, lalu ketika proyek rampung nanti kita mau minta ganti rugi sama siapa,” katanya memelas.
Sementara itu Zaenudin, Kuasa Hukum dari Haji Subekhan selaku pemilik tanah mengatakan terpaksa melakukan aksi blokir kali kedua lantaran hak kliennya tidak pernah diperhatikan.
“Kami pasang kawat melintang serta sepanduk berisi peringatan sesuai Pasal 167 KUHP tentang larangan masuk pekarangan orang tanpa izin,” terang, Zaenudin.
Akibat dari aksi tersebut puluhan truk pengangkut material yang hendak masul lokasi proyek terpaksa putar arah lantaran pintu masuk diblokir
Zaenudin menyebut lahan milik kliennya yang terkena dampak langsung dari proyek Pengendalian Banjir dan Rob Loji-Banger Paket II yang sedang dibangun dengan anggaran Rp. 1,24 triliun seluas 1 hektar dari 1,5 hektar.
Ia pun menegaskan akan tetap menghentikan aksi blokir sebelum ada pemberian ganti untung kepada kliennya.
“Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami tidak boleh dilakukan pekerjaan,” tandasnya.