Ironis, Puluhan Warga Desa Songgodadi Pekalongan Tak Lagi Bisa Mengakses Bantuan PKH Dan BPNT

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Puluhan warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan protes. Warga protes karena diduga dihapus sepihak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya

“Saya sudah setahun ini tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah. Padahal saya penerima bantuan PKH dan BPNT,” ujar Warsinah, Selasa (16/5/2023).

Ia berharap pihak pemerintah mengembalikan haknya sebagai KPM karena sekarang anak sudah putus sekolah sejak bantuan untuk kebutuhan sekolah dihentikan.

Sebelum bantuan dihentikan anak-anak masih bisa sekolah dengan normal namun setelah tidak lagi menerima bantuan memilih berhenti sekolah karena tak ada biaya.

“Tiba-tiba saja dicabut tanpa ada kejelasan akhirnya anak kami tidak lagi melanjutkan pendidikan,” ungkapnya.

Warsinah mengaku kecewa tidak lagi menjadi penerima bantuan PKH yang selama ini dianggap sangat membantu kebutuhan keluarganya terutama untuk anak bersekolah.

Selain Warsinah adalagi Daryati yang juga mengaku tidak lagi bisa mencairkan bantuan karena di daerahnya pencairan bantuan dilakukan oleh perwakilan dari desa.

“Untuk pencairan bantuan melalui ibu Sekretaris Desa dan satu orang lainnya. Jadi tiap ingin mencairkan harus menyerahkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada mereka,” tutur Daryati.

Daryati menjelaskan jika prosedurnya sudah diurus maka mereka akan memberikan uang sesuai bantuan yang diterima. Namun bila tidak menyerahkan KKS maka bantuan tidak akan diberikan dan kartunya akan dipegang mereka.

Sementara itu Kepala Desa Songgodadi, Casmin menyebut jumlah Kepala Keluarga yang menjadi penerima bantuan PKH maupun non PKH sebanyak 78 orang.

Dari jumlah tersebut yang aktif hanya 4 orang sehingga 74 orang sisanya belum atau tidak aktif dan statusnya tidak lagi menjadi penerima bantuan.

“Adanya musyawarah ini agar warga yang tadinya menjadi penerima bantuan bisa dikembalikan lagi statusnya seperti semula atau aktif lagi,” katanya.

Ia menambahkan, terkait persoalan ini muncul bisa diketahui karena ada operator di desa yakni operator sendiri dan dari pejabat Sekretaris Desa yang merangkap menjadi operator.

Adapun Sekretaris Desa Songgodadi, Liya Kusuma Dewi menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi data penerima bantuan dan selalu mengikuti alur dan aturan yang ada.

“Saya tidak pernah mengotak-atik apapun, Saya sesuai alur, sesuai aturan yang ada, Saya tidak neko-neko,” tegasnya.

Hadir dalam rapat desa perwakilan Dinas Sosial, Camat setempat, Tim Koordinasi dan Supervisi Kesejahteraan Keluarga (TKSK), Polsek setempat, pendamping PKH, Kades, BPD, tokoh masyarakat dan peserta PKH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *