Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan IPAL Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Gelar Perkara / Ekspose Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padang Sidempuan yang mana Lokasi Pekerjaan nya di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jl. Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020 yang di Poskan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jl Serma Lian Kosong Kota Padang Sidempuan provinsi Sumatera Utara.

Gelar Perkara/Eksposes tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, SH diikuti oleh para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Penyelidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023.
Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

Informasi yang diterima dari Kepala Kejaksaan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH bahwa pada tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan yang berlokasi di SD Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jl. Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan dengan anggaran Rp. 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 414.100.000 (empat ratus empat belas juta seratus ribu rupiah).

Bahwa dari hasil gelar perkara/ ekspose tersebut di dapatkan kesimpulan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor : PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *