Terkait Dugaan Pungli di SMA 10 Pandeglang, Lembaga LIN Mengajukan Audensi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Sudah menjadi tradisi setiap perpisahan anak sekolah setelah mengikuti Ujian Akhir (pelulusan) ataupun kenaikan Kelas selalu mengadakan acara, karena itu hajat wali murid bukan hajat sekolah jadi biaya dibebankan kembali ke wali murid.

Seperti yang terjadi di SMAN 10 Pandeglang, ada beberapa wali murid yang anaknya menempuh pendidikan di SMAN 10 Pandeglang mengadu kepada Lembaga Investigasi Negara terkait hal tersebut.

“Kami orang tua dimintai uang perpisahan / Wisudahan anak, yang jumlahnya kami anggap cukup besar,” kata Orang tua siswa yang namanya tidak ingin dimuat, kepada Sorot News.

Ahmad Umaedi, selaku Ketua LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang, dengan tanggap menyikapi hal tersebut dan langsung melayangkan surat permohonan Audinsi kepada pihak sekolah.

Dan hasil dari audensi yang dilakukan di gedung sekolah SMAN 10 Pandeglang mengakui benar adanya iuran senilai Empat Ratus Ribu tersebut, tetapi itu hajat wali murid dan komite dan sudah melalui musyawarah antara wali murid dan Komite Sekolah.

Kepada wartawan Sorot News Umaedi mengatakan bahwa, “dengan alasan apapun Sekolah ini, selama meminta uang kepada wali murid tidak dibenarkan. Karena melanggar Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2013 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Kalau ini iuran atau sumbangan, kenapa nilainya rata dan ada jangka waktu kelas. Ini terindikasi masuk dalam kategori Pungli, dan jelas ada dalam Undang Undang SABER Pungli. Hal ini tidak di benarkan,” ucapnya.

Lanjut Umaedi mengatakan, “kami Dari LIN (Lembaga Investigasi Negara) Akan menindaklanjuti hasil Audensi dan meminta klarifikasi ke Dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan meminta kepada pihak SPG untuk menindaklanjuti atas dugaan Pungli, sesuai Perpres (Peraturan Presiden). Jangan momen momen kenaikan kelas dan atau kelulusan dijadikan ajang oleh Oknum Oknum yang tak bertanggung jawab untuk meraup pundi pundi, atau untuk keuntungan pribadi atau pihak sekolah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *