Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Acara sosialisasi program Universal Health Coverage (UHC), Ketua DPRD Kabupaten Malang Jawa Timur Darmadi, S.Sos, mengatakan bahwa sebagai Upaya Untuk Peningkatan Taraf Kesehatan Masyarakat, Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014,” ungkap Darmaji, Kamis (8/6/2023)
“Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib di ikuti oleh seluruh warga Indonesia,” jelasnya.
“Hal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak, yang diberikan kepada setiap warga yang telah membayar premi/iuran atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan premi nya oleh Pemerintah,” ungkapnya.
“Sementara KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan. Masih banyak yang beranggapan bahwa KIS hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan gratis. Tapi sebenarnya, sejak 1 Maret 2015, seluruh warga negara Indonesia akan memiliki KIS sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ketua DPRD juga menyebutkan bahwa, “regulasi terkait UHC di Kabupaten Malang tertuang dalam Instruksi Bupati Malang Tentang Peran Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Universal Health Coverage Kabupaten Malang Melalui Program Sehat Malang Makmur (PSMM). Serta Surat Edaran Bupati Malang Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Malang tentang Deklarasi Universal Health Coverage melalui Program Sehat malang Makmur,” pungkasnya.