Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba Asal Petemon

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Warga Di Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota, Menjadi tersangka bandar narkoba, bernama Safi (34), merasa malu setelah difoto bersama dua polwan cantik. Pria yang sehari-hari menjual nasi jagung tersebut ditangkap oleh polisi atas dugaan menjadi pengedar sabu di daerahnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bandar narkoba Safi dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Anggota kepolisian kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah tersangka yang berada di Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahbandar narkoba dan menemukan barang bukti yang menjadi miliknya. Barang bukti tersebut berupa sabu seberat ± 15,03 gram yang tersembunyi di dalam bekas kemasan white koffie, ATM, dan HP.

“Tersangka bandar narkoba menyimpan sabu seberat ± 15,03 gram di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya. Sabu tersebut dibungkus dengan bungkus bekas white koffie,” ujar Daniel, Senin (19/6/2023).

Tersangka bandar narkoba Safi, yang diketahui sebagai residivis, mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO bernama Bogang. Ia membeli sabu seberat ± 15 gram dengan harga Rp. 1.000.000 per gram pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Transaksi dilakukan dengan cara ranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

“Pada saat itu, tersangka bandar narkoba menerima bungkus sabu yang telah dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Total pembelian yang dilakukan tersangka mencapai Rp. 15.000.000,” tambah Kasat.

Tersangka bandar narkoba membayar uang sejumlah tersebut melalui transfer melalui m-banking. Ia berjanji akan membayar dengan cara mengangsur jika barang dagangannya laku terjual.

Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, SAFI juga harus menghadapi rasa malu setelah fotonya bersama dua polwan cantik tersebar luas di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *