BNN Jamin Tidak Pidanakan Pecandu Narkoba Yang Bersedia Jalani Rehabilitasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pengguna narkoba yang melapor secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidana. Jaminan bagi pecandu narkoba tersebut muncul dalam kegiatan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023 di Redbox Cafe, Kota Pekalongan.

“Bagi yang bersedia menjalani rehabilitasi tidak akan dijerat dengan hukum. Bahkan BNN akan membantu pengguna mendapatkan perawatan untuk mengatasi kecanduan narkoba,” ujar Wali Kota Pekalongan Af,an Arslan Djunaid, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia, pemerintah dan BNN telah berkomitmen untuk melakukan pendekatan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba dibanding menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Dan bagi masyarakat yang secara sukarela melapor serta bersedia menjalani program rehabilitasi narkoba juga dijamin kerahasiaan identitas maupun data kependudukan lainnya.

“Sebagai komitmen perang terhadap narkoba kami sebelumnya sudah melakukan tes urine bagi pejabat pemkot, ASN dan Non ASN serta pelajar termasuk Forkopimda,” katanya.

Kepala BNN Batang, Khrisna Anggara mengungkapkan untuk bisa menjalani program mengatasi kecanduan narkoba telah di sediakan dua tempat rehabilitasi yang dikelola negara maupun swasta.

“Untuk rehabilitasi yang dikelola swasta atau komponen masyarakat biasanya berbayar. Sedangkan rehabilitasi milik BNN yang merupakan bagian dari pemerintah, maka biayanya gratis,” terangnya.

Ia menjelaskan rehabilitasi yang berbayar bila si klien atau pecandu narkotika ini memiliki penyakit bawaan seperti TBC, HIV atau AIDS. Kemudian spesifikasi pengguna narkotika yang direhabilitasi adalah mereka yang sudah memiliki ketergantungan.

Adapun proses rehabilitasi narkotika sendiri ada dua jemis seperti rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat jalan berlaku bagi pengguna narkoba yang memiliki tingkat ketergantungan rendah seperti di BNN Batang.

Sedangkan untuk rawat inap berlaku bagi yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap narkoba karena penyalahgunaan narkotika berkaitan dengan sikap paranoid dari efek obat yang dikonsumsinya.

Oleh karena itu, orang-orang terdekatnya harus mendorong dan mendampingi si pengguna narkotika agar bersedia melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Bagi pecandu narkoba dengan ketergantungan tinggi wajib rawat inap dan BNN akan merujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat. Nanti metode yang dilakukan salah satunya konseling selama 6-8 kali pertemuan dengan konselor dari BNN,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *