Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Dewan Pers, Jayanto Arus Adi menyebut di era disrupsi media online tumbuh sangat signifikan. Hingga Juli 2023 jumlah media online yang terdata mencapai 51 ribu.
“Secara kuantitas jumlahnya ada 51 ribu media online di Indonesia,” ungkap Jayanto saat sosialisasi UU Pers bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa (4/7/2023).
Meski demikian yang terverifikasi ke Dewan Pers baru 1700 perusahaan media dan hal tersebut diakui menjadi pekerjaan rumah yang terus dikejar dan diselesaikan.
“Proses verifikasi mulai dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun perusahaan pers hingga sekarang belum tuntas karena media online sekarang ini seperti cendawan di musim hujan, patah tumbuh hilang berganti karena regulasinya memang memungkinkan,” katanya.
Jayanto Arus Adi yang aktif sebagai Ketua Bidang IT JMSI pusat tersebut juga mengaku memahami kesulitan seorang kepala desa membedakan wartawan yang berkualitas, wartawan yang bertanggungjawab maupun media yang berbobot dan media sebaliknya.
“Bapak ibu bisa menanyakan kompetensi wartawan dan medianya sudah terverifikasi dewan pers atau belum dan ketika itu tidak bisa ditunjukkan sesungguhnya hak bapak ibu untuk menolak karena itu dilindungi undang-undang,” bebernya.
Selain sosialisasi UU Pers yang diikuti Kepala Desa se Kabupaten Batang baik yang datang langsung maupun secara daring atau virtual, juga dilaksanakan pengukuhan sekaligus pelantikan 11 pengurus baru JMSI Batang – Pekalongan oleh Ketua Pengurus Daerah JMSI Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengungkap banyak aduan masuk dari kepala desa yang kerap didatangi oleh orang yang mengaku sebagai wartawan dengan media tidak jelas.
Kedatangan media tidak dikenal tersebut kerap menanyakan suatu proyek atau datang dengan persoalan yang belum tentu diketahui kebenarannya sehingga kepala desa memerlukan kiat untuk menyikapinya.
“Terkadang kita risih dan sungkan kalau harus menanyakan kejelasan identitas wartawannya sudah kompetensi atau belum maupun medianya apakah sudah terverifikasi dewan pers,” ucapnya.
Ketua JMSI Jawa Tengah Stefy Thenu menambahkan media abal-abal, biasanya di website tidak menampilkan redaksi, alamat jelas serta tidak ada sertifikasi dari dewan pers dan dipastikan memiliki motif lain.
“Kalau ujungnya uang bisa ditolak, kalau disertai ancaman verbal maupun fisik atau ada unsur pemerasan bisa dilaporkan ke polisi,” jelasnya.