Humbang Hasundutan Terdapat 3.555 Identitas Keluarga Yang Tergolong Miskin Ekstrem

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli. 

HUMBAHAS, SUMUT – Sesuai instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).

Berdasarkan data kemiskinan ekstrem di Humbang Hasundutan, terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong miskin ekstrem.”Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur.

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak Maradu Napitupulu memimpin rapat terkait percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Humbahas, Jumat (30/6) lalu bertempat di Kantor Bupati. Hadir para Camat, Kepala Desa termasuk perangkat desa.

Kepala Desa bekerjasama dengan perangkat desa supaya segera verifikasi dan validasi masyarakat sesuai dengan data. Bahwa hasil tidak bisa dibohongi, data sudah ada, jumlah ada, orangnya ada. Kepala Desa harus mendata, catat dan difoto. Data harus disesuaikan, lihat ladangnya dan difoto, kamar mandi difoto, rumahnya difoto bersama pemiliknya. Jadi datanya harus benar-benar.

Jadi kedepan, warga miskin harus perlu diperhatikan pemerintah. Kalau masyarakatnya benar-benar miskin, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah bisa memberikan bantuan berupa benih untuk pertanian, ternak dan lainnya. Tergantung apa yang cocok dibantu” jelas Bupati Humbahas.

Hadir mendampingi Bupati Humbahas Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak Maradu Napitupulu, para Camat, Kepala Desa termasuk perangkat desa, bertempat di Kantor Bupati. Hadir para Camat, Kepala Desa termasuk perangkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *